MASIGNASUKAv101
8010557751319730093

Pengertian Pemerintahan Provinsi

Pengertian Pemerintahan Provinsi
Add Comments
Wednesday, 29 November 2017
Materi pelajaran berikut ini yaitu membahas tentang Pengertian Pemerintahan Provinsi. Materi Pengertian Pemerintahan Provinsi terdapat pada pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 4 Sekolah Dasar. Berikut ulasan singkat tentang Pengertian Pemerintahan Provinsi.
Pengertian Pemerintahan Provinsi
Provinsi adalah sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kepala daerah untuk daerah provinsi adalah gubernur. Gubernur sebagai kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD provinsi. Selain sebagai kepala daerah, seorang gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi bertanggung jawab kepada presiden.
Pengertian Pemerintahan Provinsi
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi memiliki tugas dan wewenang, yaitu:
a. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota,
b. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan
c. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Gubernur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis. Pasangan calon tersebut diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pernahkah kalian melihat kampanye? Kampanye diadakan untuk menyampaikan program-program apabila terpilih menjadi kepala daerah. Kampanye dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun. Setelah itu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Biaya kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).