Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan terbesar di dunia. Negara kita terdiri atas pulau-pulau, ada pulau besar dan pulau-pulau kecil. Kepulauan Indonesia membentang dari Sabang sampai Merauke. Jumlah pulaunya lebih dari 17.000 pulau. Antarpulau dipisahkan oleh laut dan selat.
Kepulauan Indonesia dikelilingi oleh wilayah perairan yang luas. Luas perairan Indonesia lebih dari luas daratan. Oleh karena itu, negara Indonesia juga dikenal sebagai negeri bahari. Pulau-pulau di Indonesia tergabung dalam satu wadah yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagaimana berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? Kita Mengenal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama dalam penjelasan berikut.
Mengenal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1. Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Indonesia resmi berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu sejak proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia. Pembacaan teks proklamasi tersebut bertempat di halaman rumah Ir. Soekarno. Teks proklamasi dibacakan oleh Ir. Soekarno dan didampingi oleh Drs. Moh. Hatta. Setelah pembacaan teks proklamasi tersebut, bendera merah putih dikibarkan dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sejak saat itu, bangsa Indonesia hidup merdeka dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa Indonesia telah bebas dari penjajahan. Indonesia telah merdeka. Indonesia menjadi negara yang berdiri sendiri tanpa tergantung oleh penjajah. Sebagai negara merdeka Indonesia membutuhkan landasan untuk menjalankan pemerintahan. Apakah landasan negara kita?
Landasan negara kita adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perilaku seluruh rakyat Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Susunan UUD 1945 terdiri dari beberapa bagian, yaitu pembukaan, pasal-pasal, dan penjelasan. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Alinea kedua UUD 1945 menegaskan bahwa bangsa Indonesia telah bebas dari penjajahan. Berikut ini bunyi alinea kedua UUD 1945.
Makna dari pernyataan di atas adalah bahwa perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan telah berakhir. Perlawanan terhadap penjajah berakhir saat proklamasi yang dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945. Negara Indonesia menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah negara Indonesia dapat dilihat secara astronomis dan secara geografis. Secara astronomis wilayah Indonesia terletak pada 6 derajat Lintang Utara (LU) 11 derajat Lintang Selatan (LS) serta 95 derajat Bujur Timur (BT) 141 derajat Bujur Timur (BT). Secara geografis wilayah Indonesia terletak di antara dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia serta dua samudra yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Wilayah Indonesia terdiri atas daratan dan lautan yang sangat luas. Luas wilayah daratan Indonesia kurang lebih 1.904.413 km2. Luas wilayah lautan kurang lebih 3.290.000 km2. Wilayah Indonesia yang sangat luas tersebut dihuni oleh penduduk yang jumlahnya sangat banyak pula. Jumlah penduduk Indonesia mencapai lebih dari 200 juta jiwa. Jumlah penduduk Indonesia menempati urutan yang keempat terbesar di dunia. Penduduk Indonesia tersebar di berbagai pulau di Indonesia.
Mayoritas penduduk Indonesia bermukim di lima pulau utama, yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Dari kelima pulau tersebut, yang paling padat penduduknya adalah Pulau Jawa. Untuk mengatasi masalah kepadatan penduduk yang belum merata, pemerintah perlu mengadakan program transmigrasi. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari daerah yang berpenduduk padat ke daerah yang penduduknya masih jarang.
Pulau-pulau di Indonesia terbagi menjadi beberapa provinsi. Saat ini provinsi di Indonesia berjumlah 33 provinsi. Namun, pada awal kemerdekaan jumlah provinsi di Indonesia tidak sebanyak saat ini. Pada awal kemerdekaan jumlah provinsi di Indonesia hanya delapan provinsi. Kedelapan provinsi tersebut adalah:
a. Provinsi Sumatra,
b. Provinsi Jawa Barat,
c. Provinsi Jawa Tengah,
d. Provinsi Jawa Timur,
e. Provinsi Borneo (Kalimantan),
f. Provinsi Sulawesi,
g. Provinsi Sunda Kecil (Nusa Tenggara), dan
h. Provinsi Maluku.
Seiring perkembangan zaman terjadi pertambahan jumlah provinsi di Indonesia. Jumlah provinsi yang bertambah ini terjadi dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia. Pelayanan pemerintah yang cepat dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.
Berikut ini tabel perkembangan provinsi di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai sekarang.
Tabel 1.1 Tabel perkembangan provinsi dari tahun 1945 - 2008
Wilayah yang terlalu luas dapat menyebabkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat menjadi terhambat. Pulau Sumatra termasuk pulau yang besar. Oleh karena itu, harus dibagi menjadi beberapa provinsi.
Apabila hanya terdiri atas satu provinsi maka akan menghambat pelayanan kepada masyarakat di Pulau Sumatra. Misalnya dalam hal pendidikan dan kesehatan. Sedikitnya sarana kesehatan dan pendidikan di Pulau Sumatra dapat menyebabkan kesejahteraan masyarakatnya menjadi rendah.
Namun, sekarang jumlah provinsi di Pulau Sumatra ada sembilan. Kesembilan provinsi itu adalah Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Lampung. Dengan adanya pembagian tersebut, sekarang di Pulau Sumatra telah banyak berdiri sarana pendidikan dan kesehatan. Pelayanan masyarakat dilakukan oleh pemerintah masing-masing provinsi.
Indonesia mempunyai batas-batas wilayah tertentu. Berikut ini batas-batas wilayah Indonesia secara umum.
a. Batas sebelah utara : Laut Cina Selatan, Samudra Pasifik, Malaysia, Filipina, dan Singapura.
b. Batas sebelah selatan : Samudra Hindia dan Australia.
c. Batas sebelah timur : Papua Nugini.
d. Batas sebelah barat : Samudra Hindia.
comment 0 comments
more_vert