Manusia itu terlahir sebagai makhluk yang tidak tahu apa-apa. Tapi Allah memberinya akal sebagai modal untuk mempelajari ilmu. Ilmu menjadi bekal untuk beramal.
Dengan mengetahui bumbu dapur dan teknik
mengolah makanan, seseoranginsya Allahakan lihai dalam
memasak.
Dengan kemampuan membaca, seorang
anakinsya Allahbisa memperluas cakrawala lewat berbagai
buku.
Dengan mengetahui ilmu medis, seorang
dokterinsya Allahakan mampu mengobati pasien.
Dengan ilmu teknik, seorang ilmuwaninsya
Allahbisa membangun jembatan yang kokoh.
Demikian pula dengan ilmu agama. Hari ini
mungkin kita sudah mengetahui perkara A, maka kita mengamalkannya. Kemudian
esok, kita mengetahui perkara B, kemudian kita mengamalkannya. Begitulah terus
hingga kita wafat. Ilmu itu bermanfaat karena berbuah amal salih. Apa gunanya
ilmu kalau tidak diamalkan?
18 golongan orang
Jilbab adalah salah satu syariat Islam yang
bermanfaat menjaga kehormatan wanita. Seluruh aurat ditutup dari pandangan
lelaki yang bukan mahram, di mana pun itu.
Oleh sebab itu,
Katakanlah kepada para wanita beriman,
Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka. Dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami
mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki
mereka, putra-putra saudara lelaki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka,
wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki
mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu
beruntung.(QS. An-Nur: 31)
Ayat di atas merinci beberapa orang. Seorang
wanita muslimah boleh melepas jilbab di hadapan mereka. Mari kita runut
kembali:
- Suami.
- Ayah.
- Ayah suami (mertua).
- Putra (anak lelaki kandung).
- Putra suami (anak lelaki tiri).
- Saudara laki-laki.
- Putra saudara lelaki (keponakan lelaki dari saudara lelaki).
- Putra saudara perempuan (keponakan lelaki dari saudara perempuan).
- Wanita-wanita Islam.
- Budak-budak.
- Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)*)
- Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
????????? ?????????? ??????????????
????????????? ??????????????? ?????????????? ?????????????? ????????? ??????
????????? ???????? ???????????????? ????????? ?????????????? ??????????????
????? ???????????? ???????????? ??????????? ??????????????? ????????? ???
?????????? ???? ???????????? ????????? ????????? ??????? ????? ????? ??????????
????????? ??????? ????? ??????? ?????????? ??????????? ????????????? ?????????
???? ????????????? ????? ??????????? ?????? ???????????? ?????? ??? ???? ??????
????? ?????? ????? ???????? ?????????
Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan,
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara
perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri. Tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang
telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.(QS. An-Nisa: 23)
Adapun pada surat An-Nisa di atas, disebutkan
wanita yang menjadi mahram bagi seorang lelaki. Mari kita runut
kembali.
- Ibu.
- Anak perempuan.
- Saudara perempuan.
- Saudara bapakmu yang perempuan (tante/bibi).
- Saudara ibumu yang perempuan (tante/bibi).
- Anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki (keponakan perempuan).
- Anak perempuan dari saudaramu yang perempuan (keponakan perempuan).
- Ibu susuan.
- Saudara perempuan sepersusuan.
- Mertua perempuan (ibu mertua).
- Anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri (anak tiri yang ibunya telah dinikahi oleh sang lelaki dan telah dia setubuhi dalam ikatan nikah tersebut).
Dari rincian dalam surat An-Nisa tersebut,
bisa dipahami bahwa mahram bagi seorang wanita adalah:
- Anak lelaki kandung.
- Ayah kandung.
- Saudara lelaki kandung.
- Keponakan lelaki.
- Om/paman.
- Anak susuan.
- Saudara lelaki sepersusuan.
- Menantu lelaki.
- Ayah tiri (Ibu si anak perempuan telah menikah lalu berhubungan badan dengan suami barunya tersebut. Dengan demikian, si ayah tiri telah menjadi mahram bagi si anak perempuan. Namun, bila si ibu dan suami barunya [si ayah tiri] tersebut belum berhubungan badan lalu akhirnya bercerai, maka si ayah tiri bukan mahram bagi si anak perempuan).
Untuk mengetahui di hadapan siapa saja seorang
wanita muslimah boleh melepas jilbabnya, surat An-Nur: 31 dan surat An-Nisa: 23
saling melengkapi satu sama lain. Oleh sebab itu, bila kita gabungkan keduanya,
maka bisa kita ketahui bahwa seorang wanita muslimah boleh melepas jilbabnya di
hadapan:
- Suami.
- Ayah kandung.
- Ayah suami (mertua).
- Putra-putra (anak lelaki).
- Putra-putra suami (anak tiri).
- Saudara lelaki kandung.
- Putra-putra saudara lelaki (keponakan lelaki).
- Putra-putra saudara perempuan (keponakan lelaki).
- Anak lelaki kandung.
- Om/paman.
- Anak susuan.
- Saudara lelaki sepersusuan.
- Menantu lelaki.
- Ayah tiri (Ibu si anak perempuan telah menikah lalu berhubungan badan dengan suami barunya tersebut. Dengan demikian, si ayah tiri telah menjadi mahram bagi si anak perempuan. Namun, bila si ibu dan suami barunya [si ayah tiri] tersebut belum berhubungan badan lalu akhirnya bercerai, maka si ayah tiri bukan mahram bagi si anak perempuan).
Selain 14 orang mahram tersebut, ada lagi
beberapa orang yang di hadapannya seorang wanita muslimah boleh membuka jilbab,
yaitu:
- Wanita-wanita Islam.
- Budak-budak.
- Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita).
- Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dengan demikian, totalnya menjadi 18 golongan
orang.
Berjilbab tanpa mengenal
tempat
Hanya di hadapan 18 golongan di atas saja
seorang wanita muslimah boleh membuka jilbabnya. Adapun di hadapan selainnya,
maka aurat wajib ditutup. Itu berlaku di mana pun, tanpa mengenal tempat; di
dalam maupun di luar rumah.
Jika ada lelaki non mahram di dalam rumah,
sang muslimah wajib menutup auratnya agar tak terlihat oleh si lelaki. Namun
jika si lelaki sudah pergi, dia boleh kembali melepaskan jilbabnya.
Contohnya dalam keseharian:
Hindun dan suaminya kedatangan tamu, sepasang
suami-istri. Hindun mesti berjilbab dan menutup auratnya ketika berada di
hadapan tamunya itu.
Zainab, ayah, dan ibunya berkunjung ke rumah
kakak perempuan Zainab yang telah menikah. Selama beberapa jam mereka berada di
sana. Abang ipar Zainab bukanlah mahram bagi Zainab, sehingga Zainab tetap wajib
menutup aurat ketika di hadapan abang iparnya, meskipun itu di dalam rumah
kakaknya sendiri.
Sarah sedang berada di kamar ketika adik
lelakinya datang bersama teman lelakinya. Mereka berdua kemudian masuk rumah dan
duduk mengobrol di ruang tamu. Kamar Sarah berada di samping ruang tamu,
sehingga pintu kamarnya terhubung dengan ruang tamu. Karenanya, bila Sarah ingin
keluar kamar saat itu, dia wajib berjilbab dan menutup aurat karena teman
adiknya sedang berada di ruang tamu.
Maryam selalu menyapu pekarangan rumahnya
setiap pagi. Pekarangan rumah itu tepat berada di tepi jalan; kendaraan
lalu-lalang di sana. Dengan demikian, Maryam wajib berjilbab dan menutup aurat
ketika menyapu pekarangan rumahnya.
Jadi, seorang muslimah wajib mengenakan jilbab
dan menutup auratnya bila ada lelaki yang bukan mahramnya atau orang yang tidak
tergolong dalam 18 golongan yang telah kita sebutkan di atas. Itu wajib
dilakukan di dalam rumah maupun di luar rumah.
Semoga menjadi ilmu yang
bermanfaat.
*)mengenai poin pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan terhadap wanita ada 3 kriterianya,
yaitu:
- lelaki baligh (Allah sebut rijal),
- hidupnya bergantung ke orang lain (tidak bisa mandiri),
- tidak memiliki syahwat terhadap wanita. Seperti orang ideot, orang impoten yang tidak punya gairah, atau orang gila. (Tafsir as-Sadi, 566)
Penulis: Athirah Mustadjab (Ummu
Asiyah)
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
comment 0 comments
more_vert