MASIGNASUKAv101
8010557751319730093

Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah

Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah
Add Comments
Saturday, 16 December 2017
Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Siapa pula yang dimaksud dengan pemerintahan daerah? Apa saja Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah. Berikut ini kalian akan mempelajari tentang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah
1. Pemerintahan Pusat
Siapakah yang disebut pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan pusat adalah presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri. Siapakah Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekarang? Ya! Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla merupakan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sekarang. Beliau merupakan pasangan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung melalui pemilu
presiden dan wakil presiden tahun 2004. Hal itu sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen.
Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah
Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2004. Mereka menjalankan pemerintahan selama lima tahun mulai tahun 2004 dan berakhir tahun 2009. Untuk menjalankan pemerintahaan yang diamanatkan rakyat kepadanya, seorang presiden setelah dilantik kemudian membentuk kabinet untuk menjalankan pemerintahan. Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla setelah dilantik juga langsung membentuk kabinet dengan nama Kabinet Indonesia Bersatu. Apa yang dimaksud dengan kabinet?

Kabinet adalah susunan para menteri sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat. Kabinet terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri. Menteri terdiri atas menteri koordinator, menteri negara yang memimpin departemen, dan menteri negara yang tidak memimpin departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi negara setingkat dengan menteri.

a. Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945;
  2. mengajukan rancangan undangundang kepada DPR;
  3. menetapkan peraturan pemerintah;
  4. menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
  5. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang, antara lain sebagai berikut:
  1. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
  2. menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
  3. menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
  4. mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
  5. menerima penempatan duta negara lain;
  6. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
  7. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  8. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang;
  9. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
b. Wakil Presiden
Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya maka wakil presiden menggantikannya sampai dengan habis masa jabatannya.
Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.
c. Menteri
Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga, yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang memimpin departemen, menteri nondepartemen, dan pejabat tinggi negara setingkat menteri.
  1. Menteri Koordinator (Menko), Pada Kabinet Indonesia Bersatu ada tiga menteri koordinator, yaitu Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra). Tugas kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam mengoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan pandangan tentang pelaksanaan kebijakan antardepartemen.
  2. Menteri Negara yang Memimpin Departemen, Menteri negara yang memimpin departemen adalah menteri-menteri yang membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen.
  3. Menteri Negara Nondepartemen, Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang membantu presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus.
  4. Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri, Pejabat tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu kelancaran tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negara, sekretaris kabinet, dan Jaksa Agung.
2. Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
a. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  1. DPRD Provinsi, Anggota DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Fungsi DPRD provinsi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 61. Fungsi-fungsi yang diemban DPRD provinsi meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  2. DPRD Kabupaten/Kota, Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibu kota kabupaten/ kota yang bersangkutan. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota membawa fungsi-fungsi, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.