MASIGNASUKAv101
8010557751319730093

Proses Pembuatan Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah

Proses Pembuatan Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah
Add Comments
Saturday, 9 December 2017

Kali ini saya akan share sedikit tentang proses pembuatan peraturan pusat dan peraturan daerah serta asas-asas yang mendasari proses pembuatan peraturan pusat dan peraturan daerah. Apabila kita perhatikan masih banyaknya pedagang yang berjualan di trotoar, banyak yang membuang sampah sembarangan dan masih banyak prilaku yang dapat merugikan orang lain. Oleh sebab itu sangatlah penting penerapan peraturan-peraturan baik di tingkat kota maupun di daerah. Berikut ini ulasan singkat tentang proses pembuatan peraturan pusat dan peraturan daerah. Semoga bermanfaat.
Apabila kita perhatikan masih banyaknya pedagang yang berjualan di trotoar, banyak yang membuang sampah sembarangan dan masih banyak prilaku yang dapat merugikan orang lain. Oleh sebab itu sangatlah penting penerapan peraturan-peraturan baik di tingkat kota maupun di daerah.

Proses pembuatan peraturan pusat dan peraturan daerah harus memerhatikan beberapa hal. Salah satunya yaitu tentang materi yang dimuat dalam sebuah peraturan. Setiap materi peraturan perundang-undangan harus memuat asas-asas berikut.
  1. Asas pengayoman.
  2. Asas kemanusiaan.
  3. Asas kebangsaan.
  4. Asas kekeluargaan.
  5. Asas kenusantaraan.
  6. Asas bhinneka tunggal ika.
  7. Asas keadilan.
  8. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
  9. Asas ketertiban dan kepastian hukum.
  10. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Jadi, ada 10 asas yang harus dipenuhi dalam pembentukan sebuah peraturan. Pada umumnya, proses pembuatan peraturan pusat dan peraturan daerah hampir sama. Namun, pihak-pihak yang membuatnya berbeda. Berikut ini urutan pembuatan peraturan pusat dan daerah.

a. Membuat Rancangan Peraturan/Undang-Undang

  1. Peraturan pusat (Rancangan peraturan atau undang-undang dapat berasal dari DPR, presiden, atau DPD)
  2. Peraturan daerah (Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, gubernur, atau bupati/walikota)
b. Mengajukan Rancangan Peraturan/Undang-Undang
  1. Peraturan pusat (Rancangan undang-undang yang dibuat oleh presiden, DPR atau DPD diajukan kepada DPR untuk dibahas bersama)
  2. Peraturan daerah (Rancangan Perda yang dibuat oleh DPRD atau gubernur atau bupati/walikota diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama)
c. Membahas Rancangan Peraturan/Undang-Undang
  1. Peraturan pusat (DPR bersama presiden mengadakan sidang bersama untuk membahas rancangan undang-undang yang sudah diajukan kepada DPR)
  2. Peraturan daerah (DPRD bersama kepala daerah mengadakan sidang bersama untuk membahas rancangan peraturan daerah)
d. Menetapkan/Mengesahkan Peraturan/Undang-Undang
  1. Peraturan pusat (Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan daerah (Rancangan Perda yang telah disetujui oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah)
e . Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan/Undang-Undang
  1. Peraturan pusat, Setiap warga negara Indonesia harus mengetahui adanya sebuah undang-undang. Oleh karena itu, agar semua warga negara mengetahuinya, UU yang telah disahkan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pemerintah juga wajib menyebarluaskan UU tersebut serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Penyebarluasan undang-undang dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
  2. Peraturan daerah, Peraturan daerah diundangkan dalam lembaran daerah. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan tersebut. Penyebarluasan peraturan daerah dapat dilakukan melalui media cetak, seperti majalah dan surat kabar.

Di negara kita sudah ditetapkan lembaga negara yang membuat undang-undang. Namun masyarakat juga harus terlibat. Masyarakat tidak boleh menerima begitu saja terhadap sebuah undang-undang. Masyarakat harus berperan aktif dalam pembuatan peraturan karena yang akan melaksanakannya adalah masyarakat, bukan hanya lembaga negara saja.

Bayangkan jika sebuah peraturan telah ditetapkan tetapi tidak disetujui oleh masyarakat. Peraturan itu akan menjadi sia-sia. Masyarakat akan memprotesnya dan meminta pemerintah untuk mengganti dengan peraturan yang baru. Protes masyarakat terhadap sebuah peraturan dapat diwujudkan dalam kegiatan demonstrasi. Hal itu merupakan salah satu akibat bila masyarakat tidak ikut dilibatkan dalam pembuatan peraturan. Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan antara lain:

  • memberikan evaluasi terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada atau rancangan sebuah peraturan,
  • memberikan masukan kepada pemerintah, dan
  • memberikan kritik terhadap kekurangan-kekurangan sebuah peraturan.
Apabila ada sebuah peraturan atau undang-undang yang tidak sesuai dengan masyarakat, Masyarakat dapat menyampaikan kritik dan masukan terhadap peraturan melalui surat yang dikirimkan kepada anggota DPR. Hal itu dilakukan untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam membuat kebijakan. Bahkan masyarakat dapat mendesak pemerintah untuk menggantinya. Tujuannya agar peraturan yang dibuat menjadi lebih baik dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.